Kronologi pengungkapan sabu 137 kg dalam kemasan teh China

Dari penangkapan ini, total ada 14 tersangka yang dibekuk polisi.

Polisi menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu dalam kemasan teh. Antara Foto

Sebanyak 137 kilogram narkoba jenis sabu-sabu diamankan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri dan Bea Cukai. Sabu-sabu tersebut disita dari jaringan narkoba internasional Malaysia-Aceh-Medan-Riau-Palembang.

“Barang bukti totalnya ada 137 bungkus teh China berisi 137 kilogram sabu-sabu,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/5).

Eko menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu-sabu dari Malaysia. Dari informasi itu, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan selama sebulan. Hasilnya, pada Jumat, 11 April 2019 tim menyita sabu sebanyak 26 kilogram di Dusun II Gajah Mati, Kecamatan Babat Rupat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Data penindakan tanggal 11 April kemudian dianalisis tim IT. Hasil analisis lalu diinformasikan kepada tim yang bertugas di laut,” ucapnya.

Informasi dari tim IT selanjutnya dikembangkan. Hasilnya, pada Senin 22 April 2019 tim menemukan 15 bungkus kemasan teh China berisi 15 kilogram sabu-sabu di mobil Toyota Avanza yang diparkirkan di SPBU Ujung Tanjung, Dumai, Riau.