Kronologi pertarungan dua crazy rich atas merk dagang

Hingga pada 16 Maret, tepatnya hari Rabu lalu, gelar perkara dilakukan oleh penyidik. Hasilnya, tidak ada bukti yang cukup.

Gilang dan Sandy berpose di pesawat jet. Foto Instagram

Dua pesohor yang mendapatkan julukan cracy rich berseteru di kepolisian soal merek dagang. Keduanya adalah Gilang Pramana atau Juragan 99 dan Putra Siregar. Mereka memperebutkan merek dagang MS Glow dan PS Glow.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini bermula pada Agustus 2021, saat kuasa hukum Gilang, Sandy Purnamasari, sekaligus sang istri crazy rich asal Malang itu melaporkan crazy rich asal Batam, Putra Siregar, ke polisi.

Pelaporannya terkait merek kosmetik dengan dugaan kecurangan, namun kasusnya berhenti. “(Sudah dihentikan) karena tidak cukup bukti,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (22/3).

Gatot menyebut, kasus tersebut sempat naik ke penyidikan pada 29 September 2021 oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Kemudian pada 20 Desember 2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM menerima permohonan banding dari Putra Siregar dan menerbitkan sertifikat merek untuk PS Glow.

Putusan itu kemudian sampai ke tangan penyidik pada akhir Januari 2022. Penyidik kemudian meminta pendapat para ahli terkait putusan tersebut.