Kronologi suap proyek pembanguan SPAM di Kementerian PUPR

Perkara korupsi ini bermula saat BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap Direkrorat SPAM Kementerian PUPR.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) bersiap memberikan keterangan pers mengenai pengembangan perkara dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Keduanya ialah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminara Prasetyo. Penetepan terhadap kedua tersangka itu dilakukan setelah KPK melakukan proses penyidikan sejak Jumat (20/8).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menjelaskan perkara korupsi ini bermula saat BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap Direkrorat SPAM Kementerian PUPR. Adalah Rizal Djalil yang mendapat mandat untuk memeriksa proyek tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK-RI tertanggal 21 Oktober 2016.

Surat tugas itu merupakan bukti Rizal ditugaskan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi terkait pada 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan barat, dan Jambi.

“Dalam pemeriksaan tersebut, BPK RI menemukan perubahan angka yang awalnya Rp18 miliar menjadi sekitar Rp4,2 miliar,” kata Saut dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).