Kronologis kasus suap Azis Syamsuddin

AZ disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 1999.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto dokumentasi DPR RI.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (AZ), secara resmi telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada Sabtu (25/9) dini hari. setelah sebelumnya dijemput paksa di kediamannya pada Jumat (24/9).  

KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka atas dugaan kasus suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Dalam konferensi pers KPK (25/9), Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, terkait proses suap yang dilakukan AZ pada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP), dalam rangka untuk menyelesaikan kasus korupsi yang mencatut AZ dan Aliza Gunado (AG).

“Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” papar Firli.

Selanjutnya, Firli menerangkan, SRP menghubungi Maskur Husain (MH) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.  Setelah itu, MH meminta AZ dan AG untuk menyiapkan sejumlah uang sebesar Rp2 miliar.

SRP juga menyampaikan langsung pada AZ terkait sejumlah permintaan uang tersebut, yang mana kemudian disetujui oleh AZ. Setelah permintaan uang disetujui, MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ.