sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kronologis kasus suap Azis Syamsuddin

AZ disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 1999.

Zulfikar Hardiansyah
Zulfikar Hardiansyah Sabtu, 25 Sep 2021 10:34 WIB
Kronologis kasus suap Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (AZ), secara resmi telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada Sabtu (25/9) dini hari. setelah sebelumnya dijemput paksa di kediamannya pada Jumat (24/9).  

KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka atas dugaan kasus suap penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Dalam konferensi pers KPK (25/9), Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, terkait proses suap yang dilakukan AZ pada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP), dalam rangka untuk menyelesaikan kasus korupsi yang mencatut AZ dan Aliza Gunado (AG).

“Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” papar Firli.

Selanjutnya, Firli menerangkan, SRP menghubungi Maskur Husain (MH) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.  Setelah itu, MH meminta AZ dan AG untuk menyiapkan sejumlah uang sebesar Rp2 miliar.

SRP juga menyampaikan langsung pada AZ terkait sejumlah permintaan uang tersebut, yang mana kemudian disetujui oleh AZ. Setelah permintaan uang disetujui, MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ.

“Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer, melalui rekening bank dengan menggunakan rekening milik MH,” kata Firli.

Firli mengatakan, setelah SRP menyerahkan nomor rekening bank MH kepada AZ, terjadi pengiriman uang muka tersebut secara bertahap oleh AZ ke MH.   

“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” katannya.  

Sponsored

Kemudian, Firli mengatakan pada Agustus 2020, SRP menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Pertemuan ini dilakukan untuk kembali menerima uang secara bertahap sebanyak 3 kali, yakni US$100.000, 17.600 dollar Singapura, kemudian 140.500 dollar Singapura.

Kata Firli,  uang tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH melalui money changer dengan menggunakan identitas pihak lain.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” beber Firli.

Firli mengatakan dengan perbuatan AZ tersebut, ia disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid