Akan gugat UU Ciptaker ke MK, KSPI minta DPR terbitkan legislatif review

KSPI dan KSPSI AGN akan mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materiil UU No.11 Tahun 2020

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal seusai konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Alinea.id/Valerie Dante.

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) sudah resmi berlaku setelah diundangkan kemarin. Menanggapi hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menyatakan menolak dan meminta agar UU tersebut dibatalkan atau dicabut.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11).

KSPI dan KSPSI AGN akan secara resmi mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materiil UU No.11 Tahun 2020 tentang Ciptaker pagi hari ini. KSPI juga bakal melakukan aksi mogok kerja yang bersifat antikekerasan. KSPI menuntut DPR untuk menerbitkan legislative review terhadap UU No.11 Tahun 2020 tentang Ciptaker.

“(Juga) melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” tutur Said Iqbal.

Setelah menerima salinan UU Ciptaker, KSPI menemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh. Pasal 88 C ayat (1) menyebutkan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan Pasal 88 C ayat (2) menyatakan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Frasa ‘dapat’ dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh karena bukanlah kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK.