KSPI: Omnibus Law berdampak pada peniadaan hak cuti berbayar

"Cuti melahirkan itu diatur dalam konstitusi. Kalau sistem upah per jam diberlakukan, perempuan tidak akan digaji dong saat mereka cuti."

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (ketiga dari kiri) dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Alinea.id/Valerie Dante.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sistem upah per jam akan meniadakan hak-hak cuti berbayar (paid leave) atas perintah konstitusi. Contohnya, lanjut Iqbal, cuti melahirkan.

"Cuti melahirkan itu diatur dalam konstitusi. Tapi, kalau sistem upah per jam diberlakukan, perempuan tidak akan digaji dong saat mereka cuti. Saya hitung-hitung, secara total gajinya akan dipotong 720 jam. Cuti haid pun begitu," kata dia dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12).

Pernyataan Iqbal itu terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Karya yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Iqbal mengungkapkan, dia sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada awal Oktober untuk mendiskusikan soal pengurangan nilai pesangon. Saat itu, Jokowi menyebut, nilai pesangon di Indonesia jauh lebih besar dibandingkan dengan Vietnam atau Malaysia.

Pesangon di Malaysia sekitar lima bulan upah, sedangkan di Vietnam 12-14 bulan upah. Sementara itu, nilai pesangon di Indonesia bisa mencapai 17 bulan upah.