Kuasa hukum Agus Nurpatria pastikan klien tidak rintangi penyidikan

Tim kuasa hukum Agus mengatakan, kliennya tidak melakukan perintangan penyidikan malah membongkar kasus tersebut.

Terdakwa Agus Nurpatria dalam sidang kasus obstruction of justice pengungkapan pembunuhan Brigadir J, Rabu (19/10). Dok Youtube.

Kubu terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Agus Nurpatria menegaskan tidak ada sangkut paut dirinya terhadap kasus ini. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoinya atas kasus tersebut.

Tim kuasa hukum Agus mengatakan, kliennya tidak melakukan perintangan penyidikan malah membongkar kasus tersebut. Lantaran kasus ini sebelumnya disebut sebagai tembak-menembak dan bukan pembunuhan.

“Jika yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dalam peradilan yang baik,” kata tim kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2).

Maka dari itu, pihaknya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengeluarkan keputusan, bahwa sang klien tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tersebut.

Sebagaimana dakwaan selama ini, yakni perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 jo pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.