sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum Agus Nurpatria pastikan klien tidak rintangi penyidikan

Tim kuasa hukum Agus mengatakan, kliennya tidak melakukan perintangan penyidikan malah membongkar kasus tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 03 Feb 2023 18:49 WIB
Kuasa hukum Agus Nurpatria pastikan klien tidak rintangi penyidikan

Kubu terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Agus Nurpatria menegaskan tidak ada sangkut paut dirinya terhadap kasus ini. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoinya atas kasus tersebut.

Tim kuasa hukum Agus mengatakan, kliennya tidak melakukan perintangan penyidikan malah membongkar kasus tersebut. Lantaran kasus ini sebelumnya disebut sebagai tembak-menembak dan bukan pembunuhan.

“Jika yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dalam peradilan yang baik,” kata tim kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2).

Maka dari itu, pihaknya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengeluarkan keputusan, bahwa sang klien tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tersebut.

Sebagaimana dakwaan selama ini, yakni perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 jo pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.

Pihaknya juga meminta hakim, untuk membebaskan terdakwa kliennya. dari segala tuntutan hukum atau tidak-tidaknya melepaskan terdakwa Agus Nur Patria Adi Purnama dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan kepada hakim, untuk mengembalikan dan memulihkan nama baik dan hak-hak terdakwa Agus Nur Patria dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya

“Meminta hakim untuk membebaskan dan melepaskan terdakwa Agus Nur Patria dari tahanan segera dan seketika setelah putusan Ini diucapkan,” ujarnya.

Sponsored

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Agus Nurpatria dengan pidana selama tiga tahun penjara. Tuntutan disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

JPU mengatakan, mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Perlu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan tiga tahun penjara," katanya di PN Jaksel, Jumat (27/1).

JPU membeberkan, hal-hal yang memberatkan bagi Agus karena atas perbuatannya telah mencoreng nama Polri. Agus selaku perwira tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya, yang bertindak ketentuan undang undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban Yosua.

Berita Lainnya
×
tekid