Kuasa hukum nilai Wahyu terpaksa kantongi uang panas

Wahyu setiawan tidak pernah mengharapkan uang dari Harun.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari/Foto Antara/Dhemas Reviyanto.

Kuasa hukum eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Toni Akbar Hasibuan menyebut kliennya tidak pernah ada niatan untuk menerima uang sebesar 15,000 dolar Singapura untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI, melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Dia menyebut, Wahyu terpaksa mengantongi uang panas itu lantaran kerap didesak oleh Harun Masiku melalui rekannya, Agustiani Tio Fridellina dan Saeful Bahri.

"Ya beliau (Wahyu Setiawan) ini kan enggak enak juga gitu nerimanya (uang suap). Sudah berkali-kali ditolak tetapi didesak (untuk) menerima uang itu," kata Toni, usai mendampingi Wahyu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).

Dia menegaskan, kliennya tidak pernah mengharapkan uang yang diberikan Harun. Sebab, lanjut dia, Wahyu tidak ingin turut campur dalam proses penetapan Harun sebagai anggota DPR RI untuk melengserkan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.

Di samping itu, permohonan Harun yang dibantu oleh PDI-P tidak akan dapat dikabulkan oleh KPU.