Kuasa hukum Surya Darmadi sebut tuntutan jaksa tidak rasional

Juniver menyebut, Duta Palma hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama, sehingga tidak melakukan pembukaan lahan.

Terdakwa Surya Darmadi saat menghadiri sidang tuntutan di PN Tipikor Jakpus, Senin (6/2). Alinea.id/Gempita Surya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022, Surya Darmadi, dituntut pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pemilik Darmex Group tersebut diyakini terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak rasional dan proporsional. Menurutnya, tim jaksa terlalu memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tanpa mempertimbangkan fakta persidangan.

"Terkait tuntutan ini, kami melihat tidak rasional dan proporsional," kata Juniver kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/2).

Juniver mengatakan, perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan telah memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Juniver menyebut, sejumlah perusahaan milik Surya mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Selain itu, ia membantah perusahaan milik Surya melakukan pembukaan atau perambahan hutan. Pasalnya, ujar Juniver, sejumlah perusahaan milik kliennya diambilalih dari pemegang saham lama dan memiliki izin lokasi serta izin usaha perkebunan.