Kuat Ma’ruf klaim tidak berniat habisi Brigadir J

Kuat berharap Brigadir J diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa dan kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran.

Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Dok: Tangkapan layar/Youtube

Terdakwa Kuat Ma'ruf, merasa tidak memiliki niat untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua atau Brigadir seperti dakwaan selama ini. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Rabu (2/11).

Kuat juga turut berbelasungkawa atas kedukaan yang menimpa keluarga Brigadir J. Ia berharap Brigadir J diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa dan kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran.

“Biarlah proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya tindakan saya. Karena demi Allah, saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya. Terima kasih Yang Mulia," kata Kuat, Rabu (2/11).

Sementara, penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menuding JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan sehingga banyak kejanggalan di dalamnya. Jaksa penuntut umum (JPU) pun disebut tidak mampu menunjukkan peran Kuat dalam dakwaan tersebut. serta tak menjelaskan waktu pertemuan antara kliennya dengan Ferdy Sambo, dalang utama kasus ini.

Bagi penasihat hukum Kuat, menutup jendela rumah di Komplek Polri Duren Tiga, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP), adalah aktivitas rutin yang dilakukan kliennya sebagai asisten rumah tangga (ART) Sambo.