KuPP: Catatan kasus penyiksaan di Indonesia hanya puncak gunung es

Amiruddin menyoroti beberapa kasus yang ramai jadi perhatian publik, salah satunya kasus kerangkeng manusia oleh Bupati Langkat.

Konferensi pers Tim Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), Jumat (24/6). Foto Dok

Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi protokol opsional konvensi dunia melawan penyiksaan atau Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT). Ini terkait dengan masih ditemukannya kasus-kasus penyiksaan yang terjadi di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin menyebut, kasus-kasus penyiksaan yang tercatat baik di lembaga atau pemberitaan media massa hanya sebagian kecil dari masalah yang ada di masyarakat.

"Kita bangun kesadaran bersama, bahwa apa yang muncul di media, kasus-kasus penyiksaan itu, hanya puncak gunung es dari banyak masalah," kata Amiruddin dalam konferensi pers Tim Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), Jumat (24/6).

Amiruddin menyoroti beberapa kasus yang ramai jadi perhatian publik, salah satunya kasus kerangkeng manusia oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Menurutnya, kasus ini menggambarkan lemahnya mekanisme pencegahan penyiksaan di Indonesia.

"Itu menunjukan apa? Institusi kenegaraan di wilayah itu tidak berfungsi untuk mencegah, bahkan kepala daerahnya sendiri berbuat seperti itu," ujarnya.