Kurang alat bukti, polisi tarik SPDP Prabowo

Nama Prabowo Subianto disebut dalam pemeriksaan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, memberikan pemaparan di hadapan pendukungnya. Antara Foto

Penyidik Polda Metro Jaya menarik kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Eggi Sudjana yang menyeret nama calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penarikan kembali SPDP untuk Prabowo Subianto tersebut. Alasannya, karena berkaitan dengan kelengkapan alat bukti.

“Karena perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain. Oleh karena itu, belum perlu sidik, maka SPDP ditarik,” kata Argo saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (21/5).

Menurut Argo, penerbitan SPDP yang sempat dilakukan pihaknya karena nama Prabowo Subianto disebut dalam pemeriksaan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma. Namun sebelum melakukan penyidikan, Polda Metro Jaya harus terlebih dahulu melakukan penyelidikan. 

“Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus. Karena itu, maka dianggap perlu dilakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu sebelum dilakukan penyidikan,” tutur Argo.