Lagi, 2 korporasi jadi tersangka karhutla

Polisi kembali menetapkan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Total Mabes Polri telah menetapkan 368 tersangka.

Total Mabes Polri telah menetapkan 368 tersangka pelaku karhutla. / Antara Foto

Polisi kembali menetapkan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Total Mabes Polri telah menetapkan 368 tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan sebanyak enam tersangka yang terdiri dari dua tersangka korporasi dan empat perorangan telah telah terbukti melakukan karhutla.

"Jadi enam perkara ini rinciannya empat tambahan tersangka perorangan dan dua untuk tersangka dari korporasi," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/10). 

Menurut Asep, sampai saat ini total tersangka telah mencapai 368 tersangka dari sebelumnya 362 tersangka. 

Lebih lanjut Asep menjelaskan, dua korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.