Kejagung periksa lagi Agung Priyo di kasus perintangan penyidikan Waskita

Dalam dua hari berturut-turut, penyidik Kejagung memeriksa Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II.

Gedung Bundar Kejagung, Selasa (13/12). Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM PIdsus Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Agung Priyo Laksono terkait kasus perintangan penyidikan PT Waskita Karya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut bahwa Agung Priyo Laksono masih dibutuhkan keterangannya sebagai saksi. Padahal, Agung yang menjabat sebagai Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III itu sudah menjalani pemeriksaan kemarin (13/12).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (14/12).

Terakhir diberitakan, Kejagung menyatakan, pihaknya mendalami dugaan adanya petinggi PT Waskita Karya yang terlibat dalam tindak pidana merintangi penyidikan. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa penyidik menduga pejabat tersebut berupaya mengatur seluruh keterangan yang diberikan para saksi. Kuntadi menyebut, pejabat itu merupakan bagian hukum di Waskita Karya.