sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa lagi Agung Priyo di kasus perintangan penyidikan Waskita

Dalam dua hari berturut-turut, penyidik Kejagung memeriksa Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 14 Des 2022 14:25 WIB
Kejagung periksa lagi Agung Priyo di kasus perintangan penyidikan Waskita

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM PIdsus Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Agung Priyo Laksono terkait kasus perintangan penyidikan PT Waskita Karya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut bahwa Agung Priyo Laksono masih dibutuhkan keterangannya sebagai saksi. Padahal, Agung yang menjabat sebagai Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III itu sudah menjalani pemeriksaan kemarin (13/12).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (14/12).

Terakhir diberitakan, Kejagung menyatakan, pihaknya mendalami dugaan adanya petinggi PT Waskita Karya yang terlibat dalam tindak pidana merintangi penyidikan. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa penyidik menduga pejabat tersebut berupaya mengatur seluruh keterangan yang diberikan para saksi. Kuntadi menyebut, pejabat itu merupakan bagian hukum di Waskita Karya.

"Dia mengatur saksi, jawaban, menunda-nunda pemberian dokumen yang dibutuhkan, sehingga penyidikan menjadi terhambat. Ternyata berlarut-larutnya permasalahannya di antaranya itu," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Selasa (13/12).

Kuntadi membeberkan, kecurigaan penyidik itu terkuak ketika memeriksa saksi yang memberikan keterangan tidak jauh berbeda. Kemudian, keterangan tersebut sengaja untuk menutupi fakta hukum yang sebenarnya.

Setelah ditelusuri oleh penyidik, ditemuka pengakuan bahwa keterangan itu dilontarkan karena arahan dari seseorang. Namun, Kuntadi belum mau menyebut siapa orang tersebut.

Sponsored

Kuntadi menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menjerat hukum semua yang berusaha menghalangi proses penyidikan. Dia mengatakan, penyidik akan mengusut tuntas kasus tersebut.

"Catat, jangan menghalang-halangi tindakan penyidikan. Kita pasti menggunakan aturan yang berat. Penyidikan itu bukan nuduh-nuduh orang, tapi untuk menemukan fakta. Kalau enggak salah ya sudahlah," tutur Kuntadi.

Berita Lainnya
×
tekid