Lagi, jaksa penyidik periksa dua saksi di kasus CPO

Mereka diperiksa terkait lima tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.adhyaksafoto.com/

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dua orang yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka diperiksa terkait lima tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut dalam keterangan, Jumat (15/7).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu JR selaku Direktur PT. Bina Karya Prima dan ESP selaku Merchandise Manager PT. Supra Boga Lestari.

Sebelumya pemeriksaan telah dilakukan kepada DM selaku Sub Koordinator Tanaman Tahunan Bidang Perkebunan pada Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan RI. Kedua adalah YH selaku Direktur Utama PT Karya Indah Alam Sejahtera.