Lagi, Kapolri copot dua pati pembantu Djoko Tjandra

Kadiv Hubinter dan Sekretaris NBC Interpol dicopot karena diduga melanggar kode etik.

Buron terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto Sindo

Kapolri, Jenderal Idham Azis, kembali "menertibkan" anak buahnya yang diduga membantu buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Kini giliran Kepala Divisi Hubungan Internasional, Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, yang dicopot. 

Kebijakan itu diambil lantaran Nugroho diduga melanggar kode etik terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra. "Ya, betul (karena) pelanggaran kode etik. Maka, dimutasi," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (17/7).

Pencopotan kedua perwira tinggi (pati) Polri ini tertuang dalam surat telegram (STR) Nomor ST/2076/VII/KEP/2020. Telegram diteken Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, tertanggal 17 Juli 2020.

Posisi Napoleon kini digantikan Wakil Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen Johanis Asadoma. Dia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Umum Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Sementara itu, Nugroho digantikan Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri, Brigjen Amur Chandra Juli Buana. Dirinya sekarang sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.