Lakpesdam PBNU minta Presiden batalkan TWK pegawai KPK

Komnas HAM dan Komnas Perempuan harus mengusut dugaan pelanggaran hak-hak pribadi, pelecehan seksual, rasisme, dan pelanggaran lain.

Logo PBNU./nu.or.id

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) meminta Presiden Joko Widodo membatalkan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, tes itu melanggar hak asasi manusia.

"Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan TWK yang dilakukan terhadap 1.351 pegawai KPK, karena pelaksanaan TWK catat etik-moral dan melanggar hak asasi manusia yang dilindungi oleh UUD 1945," ujar Ketua Lakpesdam PBNU, Rumadi Ahmad, dalam keterangan pers, Sabtu (8/5).

Lakpesdam berpandangan TWK bukan tes menjadi aparatur sipil negara atau ASN. Di sisi lain, pegawai KPK yang ikut rangkaian pengalihan status tersebut adalah mereka yang sudah lama bekerja di lembaga antirasuah, terbukti memiliki kompetensi, dan sebagian sedang menangani kasus korupsi mega proyek.

Selain meminta Presiden untuk membatalkan, sambung Rumadi, pihaknya turut mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan untuk mengusut dugaan pelanggaran hak-hak pribadi, pelecehan seksual, rasisme, dan terkaan pelanggaran lain yang dilakukan saat sesi wawancara.

Sedangkan, kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, meminta agar mengembalikan TWK untuk calon ASN sebagai uji nasionalisme dan komitmen bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. "Bukan sebagai screening dan Litsus zaman Orde Baru atau mihnah zaman Khalifah Abbasyiyah," jelas Rumadi.