Langkah Kejagung usut korupsi Jiwasraya pekan ini

Salah satunya, memasang plang penyitaan di sejumlah aset milik tersangka.

Komisaris Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (kanan), meninggalkan Gedung Merah Putih, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung di Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memasang plang sita terhadap aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro (Bentjok), pada pekan ini. Seperti tanah di Banten.

"Mungkin Rabu (26/2), kita mulai pasang plang penyitaan di tanah yang ada di Banten. Itu terkait dengan tersangka Bentjok," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, di kantornya, beberapa waktu lalu.

Dia menyebut, aset Bentjok yang akan dipasangi plang banyak. Langkah ini dilakukan usai penyidik melakukan mencocokkan berkas dengan lokasi.

Meski begitu, papan takkan dipasang di beberapa unit kamar apartemen Komisaris Utama PT Hanson International Tbk itu di South Hill, Jakarta Selatan. "Itu dulu, ya. Satu-satu. Karena tanah yang di sana saja cukup banyak," ujarnya.

Kendati demikian, Febrie memastikan, seluruh aset milik lima tersangka kasus Jiwasraya bakal dipasangi plang. Dilakukan secara bergantian.