sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Langkah Kejagung usut korupsi Jiwasraya pekan ini

Salah satunya, memasang plang penyitaan di sejumlah aset milik tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 24 Feb 2020 07:26 WIB
Langkah Kejagung usut korupsi Jiwasraya pekan ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memasang plang sita terhadap aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro (Bentjok), pada pekan ini. Seperti tanah di Banten.

"Mungkin Rabu (26/2), kita mulai pasang plang penyitaan di tanah yang ada di Banten. Itu terkait dengan tersangka Bentjok," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, di kantornya, beberapa waktu lalu.

Dia menyebut, aset Bentjok yang akan dipasangi plang banyak. Langkah ini dilakukan usai penyidik melakukan mencocokkan berkas dengan lokasi.

Meski begitu, papan takkan dipasang di beberapa unit kamar apartemen Komisaris Utama PT Hanson International Tbk itu di South Hill, Jakarta Selatan. "Itu dulu, ya. Satu-satu. Karena tanah yang di sana saja cukup banyak," ujarnya.

Kendati demikian, Febrie memastikan, seluruh aset milik lima tersangka kasus Jiwasraya bakal dipasangi plang. Dilakukan secara bergantian.

Panggil Bank
Selain memasang plang, Kejagung pun berencana memanggil beberapa bank. Khususnya di tempat para tersangka menyimpang hartanya.

"Terkait blokir (rekening). Bank diundang ke sini. Untuk dibuka semuanya," katanya. Pemanggilan akan dilakukan per hari ini (Senin, 24/2) hingga esok (Selasa, 25/2).

Pemanggilan tersebut, menurutnya, guna menghitung nilai tabungan dalam rekening para tersangka. Perwakilan yang dihadirkan adalah manajemen bank. "Ada Bank Mandiri, Bank BCA. Banyak," tutup Ferbie.

Sponsored

Kejagung mulanya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya, mantan pimpinan Jiwasraya. Bekas Direktur Utama, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan, Harry Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Dua tersangka lainnya dari swasta. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Bentjok.

Kelimanya ditahan per 14 Januari 2020. Bentjok di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Heru dan Harry di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Hendrisman di Pomdam Jaya Guntur, serta Syahmirwan di Rutan Cipinang.

Pun telah menyita sejumlah aset tersangka. Macam sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening. Guna mengembalikan kerugian negara. Ditaksir menembus Rp13,7 triliun.

Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto, belakangan ditetapkan sebagai tersangka keenam. Dia memiliki lima saham di Jiwasraya. Surat bukti kepemilikan tersebut, terbagi dalam saham-saham kecil. Juga berputar kepemilikan dengan tersangka lain.

Berita Lainnya
×
tekid