Langkah mundur pemerintah menutup data HGU perkebunan sawit

Beberapa waktu lalu, Deputi bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian menerbitkan surat untuk menutup data hak guna usaha perkebunan sawit.

Data hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit bisa dijadikan acuan untuk menyelesaikan reforma agraria. Alinea.id/Oky Diaz.

Di dalam laporan catatan akhir tahun 2018 bertajuk “Masa Depan Reforma Agraria Melampaui Tahun Politik”, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, selama 2018 ada 410 konflik agraria, dengan luasan wilayah mencapai 807.177,613 hektare.

Sektor perkebunan menjadi penyumbang konflik agraria paling tinggi, dengan 144 (35%) kasus. Dari jumlah tersebut, sepanjang 2018 ada 83 kasus (60%) terjadi di perkebunan kelapa sawit.

Provinsi Riau tercatat sebagai wilayah paling sering terjadi konflik agraria, dengan rincian 42 konflik pada 2018. Menurut laporan KPA, perkebunan sawit dan hutan tanaman industri menjadi faktor utama penyebab konflik agraria di Riau.

Riau sendiri merupakan provinsi dengan area perkebunan sawit terluas di Indonesia, mencapai 2,4 juta hektare. Selain di Riau, konflik agraria yang didominasi perkebunan sawit juga terjadi di Sumatera Selatan dan Lampung.

Pemerintah pun dituding melanggengkan konflik agraria, dengan terus menerus memberikan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit. Bahkan, ada juga izin HGU yang sudah habis masa berlakunya, tetapi dibiarkan beroperasi.