sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Langkah mundur pemerintah menutup data HGU perkebunan sawit

Beberapa waktu lalu, Deputi bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian menerbitkan surat untuk menutup data hak guna usaha perkebunan sawit.

Armidis
Armidis Rabu, 15 Mei 2019 18:18 WIB
Langkah mundur pemerintah menutup data HGU perkebunan sawit

Di dalam laporan catatan akhir tahun 2018 bertajuk “Masa Depan Reforma Agraria Melampaui Tahun Politik”, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, selama 2018 ada 410 konflik agraria, dengan luasan wilayah mencapai 807.177,613 hektare.

Sektor perkebunan menjadi penyumbang konflik agraria paling tinggi, dengan 144 (35%) kasus. Dari jumlah tersebut, sepanjang 2018 ada 83 kasus (60%) terjadi di perkebunan kelapa sawit.

Provinsi Riau tercatat sebagai wilayah paling sering terjadi konflik agraria, dengan rincian 42 konflik pada 2018. Menurut laporan KPA, perkebunan sawit dan hutan tanaman industri menjadi faktor utama penyebab konflik agraria di Riau.

Riau sendiri merupakan provinsi dengan area perkebunan sawit terluas di Indonesia, mencapai 2,4 juta hektare. Selain di Riau, konflik agraria yang didominasi perkebunan sawit juga terjadi di Sumatera Selatan dan Lampung.

Pemerintah pun dituding melanggengkan konflik agraria, dengan terus menerus memberikan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit. Bahkan, ada juga izin HGU yang sudah habis masa berlakunya, tetapi dibiarkan beroperasi.

Salah satu contohnya PT Perkebunan Nusantara XIV di Sulawesi Selatan. Perusahaan pelat merah ini masih melakukan praktik usahanya di atas lahan seluas 22.490 hektare, meski sudah tak lagi mengantongi izin HGU.

Masalah lainnya muncul. Pada 6 Mei 2019, Deputi bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Pangan dan Pertanian merilis surat Nomor TAN.03.01/265/D.II.M.EKON/05/2019, menyoal data dan informasi perihal kebun kelapa sawit yang ditutup untuk publik.

Menyoal pelarangan informasi dan data kebun kelapa sawit dibuka ke publik sebelumnya diucapkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Sponsored

Surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, dan pimpinan perusahaan sektor kelapa sawit ini, menyatakan informasi HGU perkebunan kelapa sawit, tertutup untuk publik.

Bertentangan

Menanggapi hal ini, peneliti Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (PSA-IPB) Linda Rosalina mengatakan, sejak diputuskan Mahkamah Agung (MA), perintah MA tak pernah dieksekusi pihak kementerian.

"Padahal, putusan MA semata-mata ingin memecahkan informasi yang asimetris," kata Linda ketika dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (14/5).

Linda menuturkan, surat yang diterbitkan Deputi bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian bertolak belakang dengan putusan MA, yang memastikan informasi HGU menjadi hak publik.

Sejumlah delegasi dari negara-negara Uni Eropa (UE) memperhatikan tandan buah segar kelapa sawit saat kunjungan perwakilan negara-negara Uni Eropa di perkebunan sawit PTPN V di Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (9/5). /Antara Foto.

"Surat itu seolah ahistoris dari kasus-kasus terkait keterbukaan HGU yang sudah dimenangkan kelompok masyarakat sipil. Tentu kehadiran surat tersebut tidak mengindahkan putusan MA," ucapnya.

Sebelumnya, data HGU perkebunan sawit pernah digugat secara resmi oleh organisasi Forest Watch Indonesia (FWI) ke Komisi Informasi Publik. Gugatan itu bertujuan agar HGU dibuka ke publik hingga pada upaya hukum terakhir dengan keputusan inkracht di Mahkamah Agung.

Putusan kasasi MA juga dimenangkan pihak FWI pada 2017 lalu. Meski memenangkan gugatan dengan putusan inkracht, data tersebut tak kunjung diserahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATN/BPN).

Di sisi lain, surat Deputi bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian bertentangan dengan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 057/XII/KIP-PS-M-A/2015 yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017, yang menegaskan bahwa HGU merupakan informasi yang sifatnya terbuka.

Selain itu, surat tersebut bertentangan pula dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di dalam Pasal 11 ayat 2 undang-undang itu disebutkan, data HGU merupakan informasi yang bersifat wajib tersedia setiap saat.

Hak privat

Saat diminta konfirmasi terkait penutupan data HGU perkebunan sawit, Deputi bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Musdhalifah Machmud mengatakan, alasan pemerintah tidak membuka data izin HGU bertujuan melindungi kekayaan nasional.

“Lagi pula ada hak privat yang mesti dilindungi oleh pemerintah,” kata Musdhalifah saat dihubungi, Kamis (16/5).

Selebihnya, Musdhalifah tak banyak komentar terkait hal ini. "Pak Menko Perekonomian kan sudah merespons. Jawaban saya sama," kata Musdhalifah.

Senada dengan Musdhalifah, Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Horison Mocodompis pun mengatakan alasan hak privat yang mesti dilindungi, terkait penutupan data HGU perkebunan kelapa sawit.

Ia menjelaskan, di dalam HGU ada hak perdata yang berpotensi melanggar aturan bila dibuka. Meski ada perintah dari MA untuk membuka, Kementerian ATR/BPN kata Horison, perlu mengkaji lebih mendalam agar langkahnya tak bertentangan dengan regulasi yang lainnya.

"Prinsipnya, kalau di pemerintah untuk menjalankan undang-undang tidak boleh dengan menabrak undang-undang yang lainnya," kata Horison saat dihubungi, Kamis (16/5).

Horison membantah bila data HGU tak dibuka, maka masyarakat akan sulit menyelesaikan konflik agraria. Menurut dia, Kementerian ATR/BPN selama ini sangat terbuka mengenai data. Sehingga tak akan menghambat proses reforma agraria. Ia mengatakan, data HGU yang ditutup hanya data mengenai hak perdata, bukan data primer yang dipakai untuk melaksanakan reforma agraria.

Horison pun menuturkan, pemerintah sudah berhasil dalam pelaksanaan reforma agraria, seperti redistribusi lahan dan sertifikasi tanah.

"Kita itu terbuka kok. Yang dilakukan ada pensertifakatan tanah bagi transmigrasi dan redistribusi tanah itu terang benderang bisa dilihat di website, bagaimana perkembangannya di mana progresnya," kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid