Langkah setelah Paripurna DPR resmi undangkan UU KPK

KPK membentuk tim transisi guna menganalisis poin-poin yang ada dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah disahkan oleh DPR.

Aksi penolakan revisi UU KPK. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim transisi guna menganalisis poin-poin yang ada dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah disahkan DPR RI pada Selasa (17/9).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan akan menelisik satu per satu revisi UU tersebut yang telah disahkan oleh legislator.

"Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, pimpinan telah membentuk Tim Transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di UU KPK yang telah disahkan di paripurna tersebut," kata dia di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Febri menerangkan, tim tersebut bertugas untuk mengidentifikasi konsekuensi penerapan UU KPK hasil revisi terhadap kelembagaan, sumber daya manusia, serta kegiatan KPK dalam penindakan maupun pencegahan korupsi.

Diakuinya, masih terdapat pasal yang tercantum dalam UU KPK berpotensi dapat melemahkan KPK. Karena itu, tim transisi juga akan menyisir pasal-pasal tersebut dan memastikannya tidak berefek negatif bagi KPK.