Laode Syarief yakin tim pemburu koruptor tidak efektif

Tim pemburu koruptor kali pertama dibentuk pada pemerintahan SBY, 2004.

Mantan Komisioner KPK, Laode M. Syarif. Foto Antara/Hafidz Mubarok

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarif, menilai, tim pemburu koruptor takkan efektif menangkap para pelaku kejahatan rasuah. Mestinya melakukan upaya lain untuk meringkus pelaku di luar negeri.

"Memperluas perjanjian ekstadisi, khususnya dengan negara yang high priority. Contoh Singapura. Kita belum memiliki perjanjian ekstradisi," ujarnya dalam diskusi "Menakar Efektifitas Rencana Pembentukan Tim Pemburu Koruptor," yang disiarkan di akun Facebook ICW, Kamis (16/7).

"Jadi daripada bentuk tim pemburu koruptor, lebih bagus minta Kemenlu (Kementerian Luar Negeri), presiden fokus ada perjanjian ektradisi dengan Singapura," sambungnya.

Syarif juga menilai, pemerintah dan DPR dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Rancangan regulasi itu dianggap "senjata" Indonesia untuk merampas hasil kejahatan korupsi.

"Oleh karena itu saya bilang, tim pemburu koruptor itu atau apa namanya is not the solution," tegasnya.