Lapas kelebihan kapasitas, Komnas HAM: Berikan grasi massal

Jika dilakukan amnesti dan grasi massal maka dalam jangka pendek masalah tersebut cepat terselesaikan.

Ilustrasi narapidana. Alinea.id/Enrico P.W

Peristiwa Kebakaran Blok II C Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten harus dijadikan bahas evaluasi secara menyeluruh. Sebab, peristiwa tersebut menewaskan 47 narapidana.

Blok tersebut hanya berkapasitas 38 orang, tetapi dihuni oleh 122 orang napi. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan, adanya kelebihan kapasitas hunian atau overcrowding lapas merupakan krisis kemanusiaan.

"Untuk menurunkan overcapacity dalam waktu yang sangat pendek bisa diambil tindakan amnesti massal atau grasi massal. Jika tidak, mungkin tidak ada jalan keluar lain," ujarnya dalam webinar Memadamkan Kebakaran Lapas "Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Indonesia," Selasa (21/9).

Dia menerangkan, jika dilakukan amnesti dan grasi massal maka dalam jangka pendek masalah tersebut cepat terselesaikan. 

"Ketika saya berdiskusi dengan teman-teman lapas tentang perencanaan perbaikan masing-masing lapas sudah, tetapi belum bisa dilaksanakan karena memang dana yang terbatas dan terpakai untuk persoalan lain," ujar Choirul.