Dewi Tanjung bisa dipidana laporkan Novel Baswedan ke polisi

Laporan Dewi Tanjung terhadap Novel Baswedan tidak serta-merta mencemarkan nama baik institusi Polri.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, memberikan keterangan pers. Antara Foto

Politikus Partai Demokrasi Indonesia, Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung, terancam sanksi pidana setelah melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, atas dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras ke polisi. Demikian dikatakan pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji. 

Menurut Indriyanto, selama Dewi Tanjung selaku pelapor tidak bertujuan menyiarkan informasi tidak benar, maka tidak ada norma hukum yang dia langgar. Namun sebaliknya apabila dalam laporannya ada niatan untuk menyampaikan informasi bohong, maka dia dapat dikenakan sanksi pidana. 

“Kecuali pelapor mengetahui dan memahami bahwa laporan itu adalah bohong atau tidak benar dengan tujuan menyiarkan berita tidak benar, maka pelapor dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Indriyanto di Jakarta pada Minggu (10/11).

Indriyanto menjelaskan, laporan Dewi Tanjung terhadap Novel Baswedan tidak serta-merta mencemarkan nama baik institusi Polri. Menurutnya, laporan polisi adalah bentuk dan cara yang diberikan oleh Undang-Undang tentang dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang.

“Mengenai terbukti tidaknya dugaan ini, tidak dapat dianggap sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Polri," ucap Indriyanto.