Larang parpol baru ikut kampanye capres, KPU dinilai diskriminatif

Menurut Hadar, sepanjang peserta pemilu sudah ditetapkan sebagai peserta, maka bisa mengusulkan pasangan calon.

Sejumlah warga Komunitas Jawa Serang (KJS) mengikuti paparan dari Komisioner KPU Kota Serang saat acara Sosialisasi Pilkada Serentak di Kampung Kamalake, Serang, Banten, Sabtu (17/3)./Antara Foto

Mantan pelaksana tugas ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai wacana pelarangan kampanye calon presiden dan calon wakil presiden atau capres-cawapres bagi partai politik baru tidak relevan. Hadar juga menilai langkah KPU tersebut diskriminatif bagi peserta Pemilu 2019.

"Tidak sesuai dengan undang-undang, karena ketentuannya di UU tidak ada spesifik melarang," kata Hadar seperti dikutip Antara pada Rabu (21/3)

Hadar menjelaskan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222 disebutkan bahwa peserta pemilu yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan cawapres adalah partai politik atau gabungan parpol.

Dalam UU tersebut tidak secara spesifik dijelaskan bahwa partai atau gabungan partai yang berhak mengusung capres-cawapres adalah mereka yang pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya, atau yang telah memiliki kursi legislatif di parlemen. Hadar menyebut kekeliruan KPU bahwa peserta pemilu di UU bukan berarti peserta Pemilu 2014.

Jadi menurut Hadar, sepanjang peserta pemilu sudah ditetapkan sebagai peserta, maka bisa mengusulkan pasangan calon. Hanya saja tetap juga harus memenuhi persyaratan ambang batas presiden.