Hentikan pembahasan RUU Cipta Kerja, Pemerintah lebih baik fokus tangani COVID-19 

Dalam situasi seperti ini, pemenuhan hak atas kesehatan rakyat sebagai hak dasar manusia lebih penting diutamakan.

Massa buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) berunjuk rasa di Jalan Frontage Ahmad Yani, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/3). Foto Antara/Umarul Faruq/ama.

Hentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, meminta Pemerintah fokus menangani pandemi corona atau COVID-19. Legilsatif dan eksekutif, jangan memanfaatkan momen ini untuk bahas beleid sapu jagat itu.

Sebab, pandemi virus yang kali pertama ditemukan di Wuhan, Tiongkok tersebut bisa menghilangkan partisipasi publik dalam membahas RUU Cipta Kerja. Sebab, saat ini masyarakat tengah fokus melakukan social distancing guna memitigasi COVID-19.

"Bilamana pembahasan RUU ini tetap dilanjutkan ditengah perjuangan masyarakat melawan pandemi global COVID-19. Berdasar, himbauan pemerintah melakukan social distancing, tentu disaat yang sama, hak masyarakat berpartisipasi dalam kebijakan publik juga akan dilanggar," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (18/3).

Arif mengungkapkan, dalam situasi seperti ini pemenuhan hak atas kesehatan rakyat sebagai hak dasar manusia lebih penting diutamakan. Pemerintah, harus memperhatikan itu dari pada mendahulukan RUU Cipta Kerja yang digadang-gadang mengakomodir kepentingan investor.

Per hari ini (18/3), diketahui ada 172 orang yang dinyatakan positif COVID-19 di Indonesia. Sembilan pasien dinyatakan sembuh dan tujuh orang harus meregang nyawa akibat virus tersebut.