LBH: Pemukulan di aksi Hari Buruh adalah brutal

Terjadinya pemukulan pada aksi Hari Buruh disebut oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai tindakan brutal.

Polisi mengamankan pemuda yang diduga provokator saat aksi buruh memperingati Hari Buruh Sedunia di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (1/5). / Antara Foto

Terjadinya pemukulan pada aksi Hari Buruh disebut oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai tindakan brutal.

Aksi pemukulan terjadi pada pelaksanaan Hari Buruh Internasional (May Day) di berbagai daerah, Rabu (1/4). Diketahui, pemukulan tersebut dilakukan oleh oknum aparat kepolisian yang seharusnya menjaga jalannya pelaksaan.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menegaskan, bahwa pemukulan yang terjadi merupakan tindakan brutal. Bagi Nelson, pemukulan yang dilakukan aparat tersebut jelas melawan hukum dan dinilai pemberangusan demokrasi.

“Kami menegaskan pelaku perlu diproses hukum atas tindakan ini. Kekerasan yang diberlakukan kepada orang, termasuk kekerasan terhadap anak,” jelas Nelson dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Kamis (2/5).

Selain itu, Nelson menerangkan apa yang dilakukan aparat kepolisian adalah pelanggaran kode etik, sebagaimana termaktub dalam pasal 7 ayat (1) huruf c peraturan kapolri tentang kode etik kepolisian. Oleh sebab itu, kasus ini dapat diajukan pada sidang etik dengan sanksi terparah hingga pemberhentian, termasuk bagi atasan yang membiarkan kasus tersebut terjadi.