sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LBH: Pemukulan di aksi Hari Buruh adalah brutal

Terjadinya pemukulan pada aksi Hari Buruh disebut oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai tindakan brutal.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 02 Mei 2019 21:34 WIB
LBH: Pemukulan di aksi Hari Buruh adalah brutal

Terjadinya pemukulan pada aksi Hari Buruh disebut oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai tindakan brutal.

Aksi pemukulan terjadi pada pelaksanaan Hari Buruh Internasional (May Day) di berbagai daerah, Rabu (1/4). Diketahui, pemukulan tersebut dilakukan oleh oknum aparat kepolisian yang seharusnya menjaga jalannya pelaksaan.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menegaskan, bahwa pemukulan yang terjadi merupakan tindakan brutal. Bagi Nelson, pemukulan yang dilakukan aparat tersebut jelas melawan hukum dan dinilai pemberangusan demokrasi.

“Kami menegaskan pelaku perlu diproses hukum atas tindakan ini. Kekerasan yang diberlakukan kepada orang, termasuk kekerasan terhadap anak,” jelas Nelson dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Kamis (2/5).

Selain itu, Nelson menerangkan apa yang dilakukan aparat kepolisian adalah pelanggaran kode etik, sebagaimana termaktub dalam pasal 7 ayat (1) huruf c peraturan kapolri tentang kode etik kepolisian. Oleh sebab itu, kasus ini dapat diajukan pada sidang etik dengan sanksi terparah hingga pemberhentian, termasuk bagi atasan yang membiarkan kasus tersebut terjadi.

Dikatakan Nelson, pemukulan yang dilakukan oknum aparat tersebut juga merupakan pelanggaran hak atas fair trial yang telah dijamin dalam Undang-Undang (UU) 1945, KUHAP, dan ICCPR. Berangkat dari regulasi ini, jelas telah terjadi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah, hak bebas dari penahanan sewenang-wenang dan hak bebas dari penyiksaan.

“Korban harus diberi jaminan peroleh ganti rugi akibat tindakan sewenang-wenang tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, menurutnya, korban juga berhak diberikan perlindungan, bantuan medis darurat, termasuk hak atas pemulihan yang harus dijamin oleh negara. Atas kasus ini, lanjutnya, harus ada evaluasi mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Sponsored

Dikatakan Nelson, evaluasi perlu dilakukan karena pihaknya telah mengamati, sepanjang 2019 ini banyak terjadi kasus tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat. Bukan hanya itu, kasus tersebut praktiknya juga acap kali tidak jelas keberlanjutan pengusutannya.

Pendekatan militeristik yang dilakukan terhadap warga sipil di masa damai perlu diberi perhatian serius oleh negara. Perlu ada evaluasi terhadap kepolisian, berkat reformasi yang diperjuangkan rakyat dipisahkan dari militer, karena tetap berperilaku militeristik setelah 19 tahun menjadi organisasi non militer.

“Perlu pula dievaluasi tentang rantai komando sehingga TNI bisa ikut campur urusan keamanan dan diindikasikan melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil,” ungkap Nelson.

Berita Lainnya
×
tekid