LBHM tolak eksekusi mati terpidana pembunuhan warga Suku Anak Dalam

Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin telah menyatakan kesiapannya mengeksekusi mati tiga terpidana kasus pembunuhan warga Suku Anak Dalam.

Ilustrasi. vonis tembak mati. pixabay.com

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mendesak Kejaksaan Negeri Merangin untuk membatalkan proses eksekusi mati terhadap tiga terpidana kasus pembunuhan yakni, Syofian, Harun dan Sargawi.

"LBHM memprotes keras upaya Kejaksaan Negeri Merangin di Jambi yang akan mengupayakan eksekusi mati terhadap Syofian, Harun dan Sargawi," ujar Direktur LBHM M Afif Qoyim, dalam keterangan resmi, Jumat (24/7).

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin telah menyatakan kesiapannya mengeksekusi mati tiga terpidana kasus pembunuhan warga Suku Anak Dalam (SAD) yang terjadi pada 2000.

Menurut Afif, upaya hukum biasa dan luar biasa masih dapat diupayakan guna memberikan efek jera kepada terpidana. Di samping itu, hukuman mati dinilai tidak efektif di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini. Sebab, sudah banyak nyawa melayang akibat virus yang berasal dari Wuhan itu.

"Banyaknya nyawa melayang akibat virus ini harusnya memacu Kejaksaan Negeri Merangin bersama Kejaksaan Agung mencegah tidak ada lagi nyawa terbuang sia-sia," tutur Afif.