KPK pastikan proses lelang barang yang sempat dicuri pegawainya tak terkendala

Peristiwa pengambilan barang bukti perkara Yaya Purnomo tersebut menjadi evaluasi bagi lembaga antisuap.

Pekerja membersihkan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). Foto Antara/Muhammad Adimaja A.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan barang bukti yang sempat diambil IGAS, pegawai KPK yang diberhentikan tidak hormat, telah berada dalam pengelolaan KPK. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan, emas itu segera dilelang. 

IGAS diberhentikan tidak hormat dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK. Pegawai yang pernah ditugasi di Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) itu dinilai telah mengambil barang sitaan berupa emas batangan 1,9 kilogram. 

"Kami pastikan prosesnya tidak terkendala akibat peristiwa ini," ucap Ipi dalam keterangannya, Kamis (8/4) malam.

Peristiwa pengambilan barang bukti perkara Yaya Purnomo tersebut menjadi evaluasi bagi lembaga antisuap. Dia mengakui, meskipun proses bisnis di KPK sudah dibangun dalam sistem yang baik, selalu ada celah yang perlu diperbaiki.

"Untuk memperkuat, baik dari sisi pengawasan maupun perbaikan prosedur operasional kerja," ujarnya.