sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK pastikan proses lelang barang yang sempat dicuri pegawainya tak terkendala

Peristiwa pengambilan barang bukti perkara Yaya Purnomo tersebut menjadi evaluasi bagi lembaga antisuap.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 09 Apr 2021 08:26 WIB
KPK pastikan proses lelang barang yang sempat dicuri pegawainya tak terkendala

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan barang bukti yang sempat diambil IGAS, pegawai KPK yang diberhentikan tidak hormat, telah berada dalam pengelolaan KPK. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan, emas itu segera dilelang. 

IGAS diberhentikan tidak hormat dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK. Pegawai yang pernah ditugasi di Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) itu dinilai telah mengambil barang sitaan berupa emas batangan 1,9 kilogram. 

"Kami pastikan prosesnya tidak terkendala akibat peristiwa ini," ucap Ipi dalam keterangannya, Kamis (8/4) malam.

Peristiwa pengambilan barang bukti perkara Yaya Purnomo tersebut menjadi evaluasi bagi lembaga antisuap. Dia mengakui, meskipun proses bisnis di KPK sudah dibangun dalam sistem yang baik, selalu ada celah yang perlu diperbaiki.

"Untuk memperkuat, baik dari sisi pengawasan maupun perbaikan prosedur operasional kerja," ujarnya.

Hasil sidang etik yang disampaikan Dewas KPK merupakan komitmen lembaga antirasuah untuk menjaga kepercayaan publik. Dia mengatakan, pihaknya tetap memegang nilai-nilai integritas, kejujuran, keberanian, keadilan dan transparansi.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean mengatakan, IGAS mengambil emas 1,9 kg, beberapa kali sejak awal Januari 2020. Kelakuannya mulai terendus sekitar akhir Juni 2020 saat emas sitaan dari perkara Yaya Purnomo itu hendak dilelang.

Menurut Tumpak, IGAS sempat menggadaikan sebagian emas tersebut sekitar Rp900 juta karena terlilit utang. 

Sponsored

"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat di dalam suatu bisnis yang tidak jelas," ucapnya.

Selanjutnya, barang bukti emas tersebut baru ditebus pada Maret 2021.

"Dengan cara dia berhasil menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali. Itulah kronologis kejadiannya," jelas Tumpak.

Berita Lainnya
×
tekid