Lembaga legislatif paling abai penuhi LHKPN sepanjang 2018

Dari total jumlah wajib LHKPN sebesar 15.847, tak sampai 50% anggota legislatif yang memenuhinya. 

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) didampingi Plt Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Kunto Ariawan (tengah) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) memberikan keterangan pers terkait penerimaan LHKPN 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1)./ Antara Foto

Lembaga legislatif menjadi lembaga negara paling tidak patuh dalam memenuhi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang 2018. Dari total jumlah wajib LHKPN sebesar 15.847, tak sampai 50% anggota legislatif yang memenuhinya. 

"Pelaporan paling rendah yaitu legislatif, dengan laporan terpenuhi 39,42% dari 15.847 wajib lapor LHKPN," ujar Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers laporan LHKPN 2018 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,  Senin (14/1).

Untuk lembaga legislatif, perhitungan persentase kepatuhan tersebut dikumpulkan dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan per fraksi.

Dari tingkat pusat, Dewan Perwakilan Rakyat menduduki peringkat kepatuhan terendah dengan hanya mencapai 21,42% dari jumlah wajib lapor 536 LHKPN. Disusul DPRD di peringkat kedua terendah, yang hanya mampu mematuhi sebanyak 28,77% dari jumlah wajib lapor 15.229 LHKPN. 

"Sedangkan MPR berada di peringkat ketiga dengan persentase kepatuhan 50% dari jumlah wajib lapor 2 LHKPN, dan DPD paling tinggi pada 57,5% dari total 80 wajib lapor," tambahnya.