sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lembaga legislatif paling abai penuhi LHKPN sepanjang 2018

Dari total jumlah wajib LHKPN sebesar 15.847, tak sampai 50% anggota legislatif yang memenuhinya. 

Soraya Novika
Soraya Novika Senin, 14 Jan 2019 17:51 WIB
Lembaga legislatif paling abai penuhi LHKPN sepanjang 2018

Lembaga legislatif menjadi lembaga negara paling tidak patuh dalam memenuhi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang 2018. Dari total jumlah wajib LHKPN sebesar 15.847, tak sampai 50% anggota legislatif yang memenuhinya. 

"Pelaporan paling rendah yaitu legislatif, dengan laporan terpenuhi 39,42% dari 15.847 wajib lapor LHKPN," ujar Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, dalam konferensi pers laporan LHKPN 2018 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,  Senin (14/1).

Untuk lembaga legislatif, perhitungan persentase kepatuhan tersebut dikumpulkan dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan per fraksi.

Dari tingkat pusat, Dewan Perwakilan Rakyat menduduki peringkat kepatuhan terendah dengan hanya mencapai 21,42% dari jumlah wajib lapor 536 LHKPN. Disusul DPRD di peringkat kedua terendah, yang hanya mampu mematuhi sebanyak 28,77% dari jumlah wajib lapor 15.229 LHKPN. 

"Sedangkan MPR berada di peringkat ketiga dengan persentase kepatuhan 50% dari jumlah wajib lapor 2 LHKPN, dan DPD paling tinggi pada 57,5% dari total 80 wajib lapor," tambahnya. 

Pada tingkat provinsi, kepatuhan LHKPN terendah ditempati oleh DPRD provinsi DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Banten, dengan persentase kepatuhan 0,00%.

Untuk fraksi, hanya Partai Hanura saja yang memegang persentasi kepatuhan 0,00% dari wajib lapor 14 LHKPN sepanjang 2018.

Lembaga yudikatif dilaporkan berada pada posisi kedua terendah, dengan laporan hanya mencapai 48,05% dari 22.518 wajib lapor. 

Sponsored

Berikutnya lembaga eksekutif, yang mencapai 66,31% dari 237.084 wajib lapor. Meski demikian, ternyata terdapat 10 kementerian yang tercatat memiliki persentase terendah soal wajib lapor ini. 

"Ada 10 kementerian dengan tingkat kepatuhan terendah. Kementerian Pertahanan 80 wajib lapor, ternyata yang baru lapor 10%," tuturnya. 

Selain Kemenhan, kementerian dengan tingkat kepatuhan rendah lainnya disusul oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan 18,41% dari 315 wajib lapor, Kemenpora dengan 19,23% dari 130 wajib lapor, Kemenpar dengan 26,42% dari 106 wajib lapor, Kemenristekdikti dengan 27,66% dari 14.216 wajib lapor.

Kemudian, Kemendagri dengan 37,84% dari 222 wajib lapor, Kemnaker dengan 38,71% dari 155 wajib lapor, Kemenkop UKM dengan 42,31% dari 52 wajib lapor, Kementerian PUPR dengan 45,28% dari 4.585 wajib lapor, dan Kemenko Perekonomian dengan 48,81% dari 84 wajib lapor.

Sedangkan persentase terbaik atas peringkat kepatuhan tersebut, justru berasal dari pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Terakhir dari BUMN dan BUMD sebanyak 85,01% dari 25.213 wajib lapor telah memenuhi kewajibannya," ungkap Pahala.

Secara keseluruhan, wajib lapor LHKPN telah mencapai 64,05% dari 303.032 wajib lapor, yang terbagi pada legislatif sebanyak 483 instansi, eksekutif 642 instansi, yudikatif dua instansi, dan BUMN/BUMD sebanyak 175 instansi. Akan tetapi,  capain itu menurun dari 2017 yang mampu mencapai 78% kepatuhan. 

"Iya malah turun kepatuhannya dari 78% jadi 60% padahal sudah menggunakan elektronik, bukan kertas lagi," tutupnya. 

Sebagaimana diketahui, aturan pelaporan harta kekayaan kepada pejabat negara per 1 Januari 2017, telah dipermudah dengan melapor secara mandiri lewat aplikasi berbasis web yang disediakan KPK, dengan alamat www.elhkpn.kpk.go.id.

Berita Lainnya
×
tekid