Lieus dan Mustofa ditangguhkan, Kivlan dan Eggi Sudjana masih ditahan

Kubu Prabowo-Sandi mengajukan penangguhan penahanan terhadap Mustofa, Lieus, Kivlan, dan Eggi Sudjana dan 58 pelaku kerusuhan.

Kubu Prabowo-Sandi mengajukan penangguhan penahanan terhadap Mustofa, Lieus, Kivlan, dan Eggi Sudjana dan 58 pelaku kerusuhan. / Antara Foto

Kubu Prabowo-Sandi mengajukan penangguhan penahanan terhadap Mustofa, Lieus, Kivlan, dan Eggi Sudjana dan 58 pelaku kerusuhan.

Kepolisian Polda Metro Jaya menyatakan tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma pada Senin (3/6) ini telah ditangguhkan penahanannya terhitung pukul 16.00 WIB dengan berdasarkan tiga permohonan penangguhan penahanan.

"Yang pertama adalah saudari Meri yakni istri Lieus, kedua dari Hendarsam Marantoko yakni kuasa hukumnya dan ketiga adalah dari bapak Sufmi Dasco Ahmad dari Komisi III DPR dari Partai Gerindra," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (3/6).

Para pemohon tersebut, kata Argo, memberikan jaminan yang memperkuat tersangka agar penahanannya ditangguhkan yakni tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Jadi ada penangguhan penahanan. Kemudian setelah dilakukan penelitian oleh penyidik dengan jaminan-jaminan tersebut, makanya penangguhan dikabulkan penyidik," ujar Argo.