Lima bukti baru Setya Novanto untuk sanggah vonis hakim

Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali kasusnya ke Mahkamah Agung.

Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). /Antara Foto

Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) kasusnya kepada Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, PK diajukan karena pihaknya mendapatkan lima bukti baru (novum) yang dapat menyanggah dakwaan jaksa. 

Dalam novum pertama, Maqdir menyebutkan, Novanto tidak pernah menerima aliran dana sebesar US$3,5 juta dari keponakannya, yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dugaan aliran dana itu diungkap Irvanto saat mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) pada 3 April 2018.

"Irvandi menerima uang dan barang dari Andi Narogong dan Made Oka Massagung untuk kemudian diserahkan kepada Diah Anggraeni, Chairuman Harahap, M Jafar Hafsah, Ade Komarudin, Melchias Markus Mekeng, Agun Gunanjar Sudarsa, serta Azis Syamsudin," kata Maqdir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Berdasarkan pertimbangan judex facti, Maqdir menilai, anggapan Setnov telah menerima uang jutaan dolar dari Andi Narogong dan Made Oka itu tidak benar. Judex facti berarti kewenangan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi untuk memeriksa fakta–fakta dan bukti–bukti yang berhubungan dengan perkara yang sedang diadili.

Pada novum kedua, Maqdir mengatakan, tudingan kliennya telah menerima uang sebesar US$3,5 juta dari keponakannya melalui money changer juga tidak benar. "Nyatanya pemohon PK tidak pernah meminta pertolongan dari Irvanto untuk menerima uang melalui money changer," ujar dia.