Lima organisasi profesi akan gugat UU Kesehatan ke MK

Ada beberapa hal yang melatarbelakangi uji materi (judicial review). Salah satunya, penyusunan UU Kesehatan dinilai cacat hukum.

Lima organisasi profesi, salah satunya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akan menggugat UU Kesehatan ke MK. Google Maps/Pisang Rebus

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama empat organisasi profesi (OP) kesehatan lainnya akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) Kesehatan. Regulasi tersebut disahkan DPR, Selasa (11/7).

"Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review," ucap Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, dalam keterangannya, Rabu (12/7).

Uji materi akan diajukan IDI bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Kelimanya tengah mempersiapkan judicial review.

Upaya ini dilakukan lantaran penyusunan UU Kesehatan dianggap cacat hukum. Dicontohkannya dengan prosesnya yang terburu-buru, tidak transparan, dan tanpa memperhatikan aspirasi semua kelompok, termasuk tenaga kesehatan (nakes).

Selain itu, sambung Adib, banyak substansi di dalam UU Kesehatan yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat Indonesia. Apalagi, 9 UU lama terkait kesehatan akan dicabut dalam tempo 6 bulan sejak UU Kesehatan disahkan.