Kasus ini berawal saat 2016 PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower. Anggarannya Rp2,2 triliun.
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi PT PLN periode 2016. Lima orang di antaranya merupakan pihak Kementerian Perindustrian.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, satu saksi dari eksternal berasal dari PT Kurnia Adijaya Mandiri. Bersama lima orang dari Kementerian Perindustrian, mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (27/9).
Para saksi adalah Permadie Setiakusuma selaku Direktur PT Kurnia Adijaya Mandiri, Maryu Widyati selaku Kasubdit Industri Mesin Peralatan Listrik dan Alat Kesehatan pada Kementerian Perindustrian RI, Arus Gunawan selaku Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP) periode 2016 pada Kementerian Perindustrian RI.
Kemudian Zakiyudin selaku Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP) periode 2016 s/d 2020 pada Kementerian Perindustrian RI, dan Beny Adi Purwanto selaku Sub Koordinator pada Subdirektorat Industri Mesin Peralatan Listrik dan Alat Kesehatan pada Kementerian Perindustrian RI. Sementara, satu orang saksi lagi adalah I Gusti Putu Suryawirawan selaku Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) pada Kementerian Perindustrian RI.