close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Dok Kejagung
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Dok Kejagung
Nasional
Selasa, 27 September 2022 22:32

Lima pejabat Kemenperin diperiksa soal dugaan korupsi PT PLN

Kasus ini berawal saat 2016 PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower. Anggarannya Rp2,2 triliun.
swipe

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi PT PLN periode 2016. Lima orang di antaranya merupakan pihak Kementerian Perindustrian.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, satu saksi dari eksternal berasal dari PT Kurnia Adijaya Mandiri. Bersama lima orang dari Kementerian Perindustrian, mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (27/9).

Para saksi adalah Permadie Setiakusuma selaku Direktur PT Kurnia Adijaya Mandiri, Maryu Widyati selaku Kasubdit Industri Mesin Peralatan Listrik dan Alat Kesehatan pada Kementerian Perindustrian RI, Arus Gunawan selaku Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP) periode 2016 pada Kementerian Perindustrian RI.

Kemudian Zakiyudin selaku Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP) periode 2016 s/d 2020 pada Kementerian Perindustrian RI, dan Beny Adi Purwanto selaku Sub Koordinator pada Subdirektorat Industri Mesin Peralatan Listrik dan Alat Kesehatan pada Kementerian Perindustrian RI. Sementara, satu orang saksi lagi adalah I Gusti Putu Suryawirawan selaku Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) pada Kementerian Perindustrian RI.

Suryawirawan bukan sekali ini menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Sebab, ia juga telah menjalani pemeriksaan seorang sendiri pada, Kamis (15/9).

Sebagai informasi, kasus ini berawal saat 2016 PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower. Anggarannya berjumlah Rp2,2 triliun.

Ketut menyebut, perbuatan melawan hukum itu karena jabatan atau kedudukan, dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero) diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal itu seperti dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat, mereka juga menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower.

"Padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat," ujar Ketut.

Ketut menyampaikan, PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari Aspatindo sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka. Lantaran, Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo.

PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak pada Oktober 2016 hingga Oktober 2017. Kurun waktu itu menunjukkan, pekerjaannya baru selesai sebesar 30% dari realisasi proyek.

Kasus ini pun mengambil perhatian Direktur PT Bukaka, Saptiastuti Hapsari. Ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/9). Ada delapan petitum yang dilampirkan Hapsari kepada pengadilan.

Hapsari mengatakan, pengadilan diharapkan dapat memenuhi permohonan pengadilan tersebut dengan termohon Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung. Tidak satu atau dua, melainkan semua permohonan besar harapan dapat dikabulkan.

“Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi petitum saat dikutip Alinea.id, Rabu (14/9).

Ia pun menyebut, penyidikan terhadap kasus pengadaan tower transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (Persero) tidak dilanjutkan. Sebab, penyidikan tersebut bersifat cacat hukum dan tidak sah.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan