Apartemen Vittoria Residance menunggak pajak hingga Rp1,1 miliar

Alasan Vittoria Residance menunggak PBB karena adanya perbedaan luas tanah.

Apartemen Vittoria Residence di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat./website Vittoria Residance

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menemukan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Apartemen Vittoria Residence di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Tunggakan PBB mencapai Rp1,1 miliar.

Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko mengatakan, temuan tersebut terungkap saat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar razia door to door pada Jumat (6/12).

Saat lakukan penagihan, petugas menemui manajemen Vittoria Residence untuk klarifikasi perihal tunggakan serta penagihan pajak.

"Untuk total tunggakan PBB di apartemen ini, yakni Rp1,1 miliar untuk satu tahun yang belum terbayar," kata dia.

Objek wajib pajak tersebut ditempeli stiker tanda belum melunasi pajak di bagian depan lobby apartemen tertanggal 16 Oktober 2019. Saat mediasi, Yuandi mengingatkan manajemen apartemen untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.