LP3HI desak keadilan dalam kasus narkoba Nia Ramadhani

Kurniawan meminta agar keadilan tidak tumpul bagi kalangan menengah ke atas.

Nia Ramadhani. Twitter/@NRamadhani

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendesak Polres Jakarta Pusat segera memproses pemberkasan tersangka Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN dalam kasus narkoba.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menyatakan, pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) menandakan proses hukum tetap berjalan bagi ketiga tersangka. Dia pun meminta, agar rehabilitasi tidak menjadi alasan proses hukum sudah selesai.

"Kami berharap kepolisian tidak menghentikan penyidikan atas perkara tersebut atas alasan rehabilitasi dan segera menyerahkan berkas perkara ke JPU," ucap Kurniawan dalam rilis resminya, Minggu (11/7).

Menurut Kurniawan, pelimpahan berkas perkara ke JPU menjadi bukti atas proses hukum tidak hanya tajam ke bawah. Pasalnya, indikasi keistimewaan terhadap anak dan menantu Aburizal Bakrie itu.

"Jangan ketika pelakunya adalah anggota masyarakat dari kalangan bawah berkas buru-buru dilimpahkan ke JPU, namun saat pelakunya kalangan menengah ke atas dihadirkan saja tidak," ucapnya.