Amplop yang diberikan saat pengajuan permohonan perlindungan oleh pihak Ferdy Sambo telah dikembalikan lagi oleh staf LPSK.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara soal pemberian dua amplop berisi uang kepada stafnya oleh pihak Irjen Ferdy Sambo. Kejadian ini diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam wawancara bersama salah satu media.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan seluruh informasi terkait langkah-langkah yang dilakukan LPSK dalam memproses permohonan perlindungan dalam perkara ini. Informasi tersebut termasuk peristiwa pemberian amplop kepada staf LPSK.
"Jadi beliau (Mahfud) minta LPSK menyampaikan informasi terkait dengan keterangan, terkait dengan langkah-langkah yang sudah diambil oleh LPSK, dan apa yang terjadi. Intinya pada saat itu kami update ke beliau (Mahfud) bahwa ada peristiwa seperti itu," kata Susi saat dihubungi, Jumat (12/8).
Susi mengatakan, pemberian amplop terjadi saat tahap awal pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK. Susi mengklaim pihaknya menolak pemberian amplop tersebut.
"Tetapi, sebenarnya bukan pada saat asesmen. Yang terjadi itu pada awalnya, pada awal-awal ini ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, nah itu diberikan kepada LPSK. Itu 2 amplop itu ya, tetapi kami langsung menolak," ujar Susi.