sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPSK akui tolak pemberian dua amplop berisi uang

Amplop yang diberikan saat pengajuan permohonan perlindungan oleh pihak Ferdy Sambo telah dikembalikan lagi oleh staf LPSK.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 12 Agst 2022 15:21 WIB
LPSK akui tolak pemberian dua amplop berisi uang

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara soal pemberian dua amplop berisi uang kepada stafnya oleh pihak Irjen Ferdy Sambo. Kejadian ini diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam wawancara bersama salah satu media.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan seluruh informasi terkait langkah-langkah yang dilakukan LPSK dalam memproses permohonan perlindungan dalam perkara ini. Informasi tersebut termasuk peristiwa pemberian amplop kepada staf LPSK.

"Jadi beliau (Mahfud) minta LPSK menyampaikan informasi terkait dengan keterangan, terkait dengan langkah-langkah yang sudah diambil oleh LPSK, dan apa yang terjadi. Intinya pada saat itu kami update ke beliau (Mahfud) bahwa ada peristiwa seperti itu," kata Susi saat dihubungi, Jumat (12/8).

Susi mengatakan, pemberian amplop terjadi saat tahap awal pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK. Susi mengklaim pihaknya menolak pemberian amplop tersebut.

"Tetapi, sebenarnya bukan pada saat asesmen. Yang terjadi itu pada awalnya, pada awal-awal ini ada permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, nah itu diberikan kepada LPSK. Itu 2 amplop itu ya, tetapi kami langsung menolak," ujar Susi.

Namun, Susi menyebut, pihaknya tidak mengetahui secara pasti pemberi amplop tersebut. Ia mengatakan, kemungkinan pemberi amplop adalah staf dari Irjen Ferdy Sambo.

"Bisa jadi mungkin stafnya, saya nggak tau," ucapnya.

Susi membenarkan dua amplop yang diberikan tersebut berisi uang. Ia mengatakan, kejadian seperti itu bukan kali pertama, dan LPSK selalu mengembalikan pemberian-pemberian tersebut.

Sponsored

"Iya (berisi uang), jadi kami kembalikan secara langsung itu juga. Ini bukan kali pertama, udah biasa, dan biasa kami langsung kembalikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Susi menegaskan, seluruh layanan yang diberikan LPSK tidak dipungut biaya. Sebab, LPSK bekerja secara profesional dan dibiayai oleh APBN.

"Soal amplop mengamplop ini, kami sudah sering mendapatkan itu, jadi sebelum kasus ini kami juga sudah sering beberapa kali juga menyampaikan itu. Bisa jadi banyak publik yang nggak tahu bahwa LPSK itu adalah kerja profesional. Semua layanan LPSK baik itu permohonan, kemudian perlindungan, dan sebagainya itu tidak berbayar, karena kami dibiayai oleh APBN," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid