LPSK belum buka ruang perlindungan saksi dan korban kasus Paniai

LPSK telah mengambil keterangan dari korban ataupun saksi dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengambil sikap untuk membuka ruang perlindungan saksi dan korban dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai.

Wakil Ketua LPSK, Livia Iskandar mengatakan, pihaknya telah mengambil keterangan dari korban ataupun saksi dalam peristiwa tersebut. Setidaknya 10 orang telah masuk dalam daftar pihak yang diwawancara tersebut.

“Kalau sekarang belum, namun beberapa saat setelah peristiwa Paniai, LPSK sudah ke Paniai untuk wawancara korban dan saksi,” kata Livia kepada Alinea.id, Sabtu (2/4).

Komisi Kejaksaan (Komjak) memberi ruang bagi penyidik untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai setelah penetapan tersangka dilakukan. Tersangka yang ditetapkan ialah satu orang dari unsur TNI dengan inisial IS.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini masih permulaan dari serangkaian upaya hukum yang dilakukan penyidik. Sehingga, pihaknya belum akan mendorong penyidik untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tingkatan pemegang komando para prajurit dalam peristiwa tersebut.