LPSK kabulkan permohonan JC, pengacara Bharada E berharap bebas

Ronny menyebut, keadilan bagi kliennya akan terbuka dengan lebar melalui putusan LPSK tersebut. 

Gedung LPSK, Jakarta. Google Maps/Ali Ha Sani

Pihak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku lega dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan. Bharada E sendiri telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dan hal itu telah dikabulkan LPSK hari ini, Senin (15/8).

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, tidak ditemukannya niat jahat atau mens rea pada kliennya menjadi permulaan yang baik bagi dirinya dan kliennya. Apalagi setelah ditunjuk menjadi pengacara bagi Bharada E.

“Kami mengapresiasi hari ini tadi siang, saya mengikuti konferensi pers yang disampaikan LPSK, bahwa tidak ada niat mens rea dari klien kami Bharada RE,” kata Ronny kepada wartawan, Senin (15/8).

Ronny menyebut, keadilan bagi kliennya akan terbuka dengan lebar melalui putusan LPSK tersebut. Bahkan, ia semakin membayangkan upaya keadilan itu akan berbuah kebebasan bagi Bharada E.

“Menurut saya ini jalan keadilan semakin terbuka untuk klien kami. Kami berharap ini jadi poin yang bagus sehingga kami harapkan Bharada E bisa bebas,” ujar Ronny.