LPSK siap lindungi saksi kasus Jiwasraya

Perlindungan diharapkan membuat saksi dapat leluasa mengungkap kasus ini.

Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Foto Antara/Galih Pradipta

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyatakan kesiapannya untuk melindungi para saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ada 10 orang saksi yang tengah diproses Kejaksaan Agung dalam perkara ini.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, perlindungan yang diberikan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jenis perlindungan akan disesuaikan dengan potensi ancaman yang mungkin atau telah diterima saksi.

"Perlindungan yang dapat diberikan LPSK, misalnya mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas," kata Hasto dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Alinea.id di Jakarta, Kamis (2/1).

Bagi para saksi yang ingin mendapat perlindungan, dapat mengajukan permohonan ke LPSK baik atas inisiatif sendiri atau melalui permintaan pejabat yang berwenang.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung, terkait perlindungan saksi dalam kasus tersebut.