LPSK tempatkan 3 orang di sel Bharada E

Perlindungan Bharada E diberlakukan selama 24 jam penuh.

Gedung LPSK, Jakarta. Google Maps/Ali Ha Sani.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan perlindungan penuh terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perlindungan hukum diberikan setelah Bharada E bersedia menjadi justice collaboratore (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, Bharada E yang berstatus tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J sedang menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim Polri. Karena itu, LPSK memastikan memberikan perlindungan selama 24 jam kepada Bharada E.

"LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim untuk memberikan layanan perlindungan ini dalam bentuk menempatkan tenaga pengawalan selama 24 jam pada yang bersangkutan (Bharada E), ada tiga orang yang kami tempatkan di sana dan bergantian setiap enam jam," kata Hasto di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).

Hasto mengatakan, perlindungan lainnya yang didapatkan Bharada E sari LPSK ialah soal makanan dengan tujuan bersangkutan tidak diganggu melalui makanan. Selain itu, Bharada E juga mendapat pendampingan rohani di bawah pengawasan LPSK.

"Kemarin kita juga mendatangkan pendeta Gilbert Lumiondong untuk bisa melakukan terapi spritual kepada yang bersangkutan," ujar Hasto.